TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan pengetatan PSBB mulai 11 Januari 2021, selaras dengan kebijakan pusat. Politikus Gerindra itu berharap kebijakan pengetatan PSBB dilakukan serentak di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Jadi ke depan kita harapkan ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah," kata Wagub DKI di Balai Kota DKI, Kamis, 7 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan pengetatan PSBB Jawa Bali mulai Senin pekan depan. Pengetatan dilakukan dengan menerapkan kebijakan 25 persen kapasitas pada sektor usaha nonesensial.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan langkah pengetatan PSBB Jakarta juga sudah dibahas dalam rapat bersama Gubernur Anies Baswedan Selasa kemarin. Dua hari lalu Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi perpanjangan PSBB Transisi yang dimulai pada 3 hingga 17 Januari mendatang.
"Hasil rapat hari Selasa kami ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan dan waktu itu Pak Gubernur akan menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi," ujarnya. "Termasuk untuk membahas agar ke depan kebijakan antara beberapa daerah, diantaranya antara Pemprov DKI dengan Bodetabek bisa disamakan."